Jokowi-JK dan Keluarga dikawal Paspampres



Setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menarik pengamanan dan pengawalan calon presiden dan wakil presiden terpilih dari Kepolisian RI. Untuk selanjutnya, pengamanan dan pengawalan capres dan cawapres 2014 terpilih akan dilakukan oleh TNI yaitu pasukan pengamanan presiden (Paspampres).

Seperti diketahui bersama, berdasarkan keputusan KPU tentang penetapan pasangan peserta pemilu capres dan cawapres, masing-masing pasangan capres dan cawapres memperoleh pengamanan dan pengawalan dari kepolisian. Sehingga pasangan calon dapat melaksanakan kampanye, pemungutan suara, rekapitulasi suara dan penetapan capres cawapres terpilih oleh KPU.

"Secara resmi diserahkan ke KPU, maka telah ditetapkannya pasangan capres dan cawapres terpilih, saudara Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagaimana dimaksud dan telah dikuatkan pula oleh ketetapan MK, berakhir pula tugas kepolisian dalam melaksanakan pengawalan dan pengamanan tersebut,"

Sebelumnya juga diberitakan, Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengatakan TNI menerima tanggung jawab untuk menjaga presiden terpilih Jokowi-JK.